Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل
"Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah". (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).
Sementara Ibnu Abidin menjelaskan:
الرشوة: ما يعطيه الشخص الحاكم وغيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد
"Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya, agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan". (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/502)
Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibn Abidin di atas,
“Dari apa yang disampaikan Ibn Abidin, jelaslah bahwa suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginannya. Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala pemerintahan, maupun para pegawainya. Maksud Ibn Abidin: “agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan” adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 23/223 – 224)
Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah[arab: الرشوة الانتخابية], sogok pemilu. Dan mereka menegaskan bahwa praktek semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.
No comments:
Post a Comment